| Perawi | Safiyyah binti Abi Ubaid (Abu Dawud 4117); Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma (At-Tirmidzi 1731) |
|---|---|
| Rujukan | Sunan Abu Dawud no. 4117; Jami' at-Tirmidzi no. 1731 |
| Derajat | Abu Dawud 4117: Shahih (Al-Albani). At-Tirmidzi 1731: Shahih (sesuai keterangan di sunnah.com) |
| Teks Arab & sanad | Lihat di sumber |
| Verifikasi | Derajat dicocokkan dengan sunnah.com; belum ditinjau ustadz. Penjelasan fikih dan konversi ukuran adalah tulisan penulis dan perlu ditinjau ustadz sebelum dijadikan pegangan. |
Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang panjang pakaian wanita. Beliau menjawab, “Boleh diulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu kakinya masih terlihat.” Beliau bersabda, “Kalau begitu sehasta, dan jangan lebih dari itu.”
Terjemahan bebas ringkas dari makna hadis. Rujuk kitab asli untuk redaksi lengkap.
Kisahnya
Percakapan ini terjadi setelah Rasulullah ﷺ menyebut ancaman bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong. Ummu Salamah bertanya bagaimana dengan pakaian kaum wanita. Jawaban pertama adalah sejengkal. Ummu Salamah menyampaikan bahwa dengan ukuran itu kaki masih bisa terlihat, lalu Rasulullah ﷺ menetapkan sehasta dan tidak lebih dari itu.
Renungan
Catatan berikut adalah pemahaman penulis, belum ditinjau ustadz, dan bukan fatwa.
Ummu Salamah tidak berhenti pada jawaban pertama. Ia memikirkan praktiknya, lalu bertanya lagi. Bertanya dengan sopan tentang hal yang membingungkan adalah teladan yang baik.
Soal ukuran modern, sebagian orang menerjemahkan sehasta menjadi kira-kira 45-50 cm. Angka ini perkiraan dan bisa berbeda antar rujukan. Untuk ketentuan yang tepat, tanyakan kepada ustadz atau guru yang kamu percaya.
Pemahaman rinci tentang hadis ini sebaiknya dipelajari bersama guru atau ustadz.
Konten ini pengingat umum dan bukan pengganti fatwa. Jika ada koreksi, silakan hubungi kami lewat WhatsApp.